Hal tersebut disebabkan Disdukcapil belum bisa memberikan pelayanan secara tatap muka seperti sebelumnya mengingat adanya pejabat dan staf di instansi tersebut yang terpapar Covid-19.
Bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat menghubungi nomor aplikasi WhatsApp atau WA di bawah ini.
1. Nomor WA 08115186799 untuk Layanan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perekaman E-KTP.
2. Nomor WA 08115136799 untuk Layanan Kartu Keluarga (KK).
3. Nomor WA 083135434546 untuk Layanan Konsolidasi Data dan NIK.
4. Nomor WA 08115155755 untuk Layanan Cetak E-KTP.
5. Nomor WA 082155423946 untuk Layanan Pindah Datang Penduduk.
6. Nomor WA 081257791927 untuk Layanan Akta Kelahiran.
7. Nomor WA 085754081276 untuk Layanan Akta Kematian. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.