Hal itu seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Disdikbud Kabupaten Tanah Bumbu, Amiluddin, S.Pd, Senin (11/01/21).
Keterangan tersebut menjawab pertanyaan terkait apakah sudah ada ijin atau diperbolehkan belajar tatap muka bagi sekolah-sekolah di seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Belum adanya ijin belajar tatap muka itu menurut Amiluddin tak hanya berlaku bagi sekolah negeri tapi juga sekolah umum swasta.
"Semestinya, khusus sekolah umum (swasta maksudnya) semua harus dibawah kendali Pemda karena mereka bisa operasi atas ijin Pemda," tutup Amil, panggilan akrab Amiluddin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.