H. Sadiye Masun, seorang Anggota Komisi III dari PKS yang ditemui Jurnalisia menyampaikan kunjungan ke DPRD Kapuas ini dalam rangka menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 di Kabupaten Kapuas.
"Kami datang ke DPRD Kapuas ini berdasarkan keputusan rapat badan musyawarah DPRD Hulu Sungai Selatan tanggal 29 Desember 2020 berkenaan menyikapi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan kami melaksanakan tugas ini semoga menjadi berkah buat kita semua," ungkap H. Sadiye Masun yang akrab disapa Haji Acun.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 ini menetapkan tentang standar harga satuan regional yang meliputi satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat/pertemuan didalam dan diluar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan biaya pemeliharaan. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.