Kejaksaan Harus Telisik Tumpang Tindih Pembagian Bansos di Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Selasa, 12 Januari 2021

    Kejaksaan Harus Telisik Tumpang Tindih Pembagian Bansos di Tanah Bumbu

    Luar biasa. 

    Ya, luar biasa teledor alias lalai, jika sampai apa yang dipertanyakan oleh pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu itu benar; terkait adanya temuan BPK RI tentang tumpang tindih pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diterima oleh 4.121 warga penerima di Tanah Bumbu.

    Dilansir oleh beberapa Media Online, pihak DPRD Kabupaten Tanah Bumbu pada Rapat Kerja Gabungan Fraksi hari ini Selasa (12/01/21), dengan Inspektorat dan Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu; mempertanyakan soal pemberian Bansos oleh Dinas Sosial yang tumpang tindih sesuai temuan pihak BPK RI tersebut.

    Kalau beberapa waktu lalu sempat diberitakan ditangkapnya Menteri Sosial RI, Juliari Batubara yang ditahan pihak KPK karena dugaan korupsi terkait Bansos, semoga saja yang terjadi di Tanah Bumbu tak sampai sejauh itu, dan masih tingkat keteledoran, lalai ataupun kecerobohan.

    Meski soal tumpang tindih penerima Bansos itu yang jumlahnya lumayan banyak itu dikategorikan teledor atau apapun dalihnya, ini bukan cuma soal human error tapi menyangkut keuangan pemerintah yang imbasnya adalah kerugian. 

    Kalau kecerobohan mengakibatkan kerugian keuangan pemerintah, ini berarti terkait dengan kinerja yang buruk, yang artinya pihak yang diserahi amanah tak berkerja sesuai dengan petunjuk teknik dan petunjuk pelaksanaan. 
    Ini soal lain. Tapi kerugian haruslah ditelisik penyebab utamanya dan harus dipertanggungjawabkan pula.

    Tumpang tindih pemberian Bansos sebanyak 4.121 jika diuangkan bukanlah kecil jumlahnya. Misalkan saja pemberian Bansos tersebut sebesar Rp 300 ribu per orang dan dilakukan selama 5 bulan, maka dana yang dikeluarkan adalah sebesar Rp 6.181.500.000. Jumlah ini tidak kecil, bisa membangun beberapa kilometer jalan beraspal, bisa dijadikan modal usaha ratusan para Pelaku UMKM.

    Pihak penegak hukum terutama pihak Kejaksaan harus menelisik soal tumpang tindih pemberian Bansos tersebut, jika terdapat unsur pidana, maka wajib hukumnya memperosesnya secara hukum siapapun pelakunya, ini agar setiap warga negara di Republik ini sama kedudukannya di depan hukum; equality before the law. (Red)

    --------------------------

    *[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...