Ah, kalian saja yang bawa perasaan alias baper.
Rakyat sebenarnya hanyalah mengeluarkan unek-uneknya terhadap pemimpin yang dianggap omong doang alias No Act Talk Only, pemimpin yang lain di mulut lain pula dikerjakan, pemimpin yang pendusta, arogan dan sebagainya.
Rakyat butuh penyaluran dan pelampiasan dari perasaan maupun unek-unek mereka yang sayang kalau cuma disimpan, menggerutu, curhat ke sesama mereka saja, makanya dikeluarkan melalui berbagai saluran atau wahana yang tersedia yakni media sosial. Karena rakyat nyaris dikatakan tidak mungkin dapat bertemu langsung para pemimpin mereka dan bertatap muka.
Setiap jaman ada masanya, dan setiap masa ada jamannya.
Ungkapan yang kalau dibaca sepintas nyaris 'tapuntal' tapi begitulah kehidupan ini terus berlanjut seperti perputaran roda.
Kalau di masa Orde Baru rakyat hanya bersijap pasif; menjadi menonton dan pendengar yang baik. Karena untuk mengeluarkan berbagai unek-unek maupun kritik hanya dapat dilakukan melalui media cetak seperti koran, tabloid, majalah dan sejenis, atau melalui radio dan televisi yang kesemuanya berada di bawah pengawasan ketat pemerintahan. Tapi kini jaman dan masanya sudah sangat jauh berbeda, rakyat bisa kapan saja mengeluarkan berbagai unek-uneknya melalui media sosial terhadap siapapun tak terkecuali terhadap para pemimpinnya.
Negara menjamin kebebasan berbicara dan berpendapat di muka umum.
Betul, tapi juga jangan salah. Nyatanya Negara mengeluarkan aturan yang memberikan ancaman terhadap kebebasan tersebut yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap siapapun yang dianggap merugikan pihak lain maka akan berurusan dengan hukum. Jadi kebebasan yang dimaksud disini adalah kebebasan yang ambigu; membebaskan untuk tidak bebas.
Penulis jadi senyum-senyum sendiri manakala membaca adanya peringatan atau teguran yang dikeluarkan oleh Tim Hukum dari seorang pemimpin daerah yang beberapa hari ini mendapat banyak hujatan dan bully-an oleh para warganya di media sosial.
Peringatan dan teguran yang bernada cukup keras; Kami sudah menginventarisir fakta hukum pihak-pihak yang membuat dan meng-upload dan membagikannya di media sosial, untuk nantinya setelah musibah banjir berakhir, Kami laporkan ke Kepolisian atas tindak pidana/kejahatan yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Peringatan dan teguran yang bikin merinding bulu badan usai membacanya. Dan sekaligus mengindikasikan semacam anti kritik dan tak siap menghadapi teguran dari rakyat yang memilihnya dan menjadikannya pemimpin, sehingga rakyat pun ditarget sebagai ancaman dan dianggap musuh.
Ah sudahlah. Rakyat negeri ini memang begitu. Yang dilakukan oleh kebanyakan rakyat biasanya spontan dan sesaat serta hanya ikut-ikutan sebagai solidaritas sesama untuk kemudian mereka lupakan; lupa kalau dulu mereka pernah menghujatnya, lalu mereka pun memilihnya kembali sambil bernostalgia. (Red)
------------------
*[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.