Hal itu seperti diungkapkan oleh Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Negeri Jember (Unej) Jawa Timur, Prof. Dr. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum, yang merupakan putra Kalsel kelahiran Kotabaru.
Menurut Profesor Arief begitu biasa ia disapa, banyak orang menuding penyebab banjir merupakan kesalahan korporasi, perusahaan-perusahaan, tapi harus pula dilihat kenapa perusahaan-perusahaan itu melakukan ilegal logging, pertambangan, yang mana bekas-bekas areal tambang tidak direklamasi.
"Nah, itu artinya tak berdiri sendiri. Ada semacam pembiaran dimana termasuk disini pihak yang memberikan ijin; dalam hal ini kalau di daerah adalah Gubernur tapi tentunya juga mengacu ke Pemerintah Pusat; Kehutanan, KLH. Jadi semua itu harus bertanggungjawab atas korban yang ditimbulkan yang bukan perorangan tapi abstract victim; korban yang masif dan dalam jumlah banyak," ujar Profesor Arief.
Ditambahkannya, pemberi ijin ke depannya harus selektif, dan juga dalam pemberian ijin tersebut pun harus ada semacam kriteria, ada juga sanksi.
"Sanksi pidana harus dilekatkan kepada pemberi ijin, karena jika tidak maka pihak pemberi ijin akan seenaknya, yang mana kemudian menyalahkan hujan. Makanya disini penataan terhadap perusahaan-perusahaan itu menjadi penting jangan sampai disebabkan kedekatan dengan pihak pemberi ijin, maka diberikanlah ijin sementara si pemberi ijin tak bertanggungjawab. Semua harus bertanggungjawab," tambah Profesor Arief.
Masih menurutnya, adanya Kementerian Kehutanan seharusnya hutan jangan rusak, adanya Kementerian Lingkungan Hidup harusnya lingkungan hidup kita menjadi nyaman dengan udara dan lingkungan yang nyaman. Ini bagian dari hak asasi manusia, dan rusaknya hutan dan lingkungan itu sudah merupakan pelanggaran HAM.
"Ini sistemik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Ada program privatisasi dimana negara hanya sebagai fasilitator, hanya berfungsi pengawasan saja. Lalu pengalihan usaha negara itu kepada pihak swasta, sehingga disini mengurangi kewenangan negara yang memunculkan oligarki di bidang ekonomi dikarenakan kedekatan-kedekatan dengan pusat kekuasaan," kata Profesor Arief.
Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap daerah kelahirannya Profesor Arief bersama beberapa Akademisi akan menyelenggarakan webinar dan open donation dengan tema 'Meretas problematika penyebab banjir Kalimantan Selatan', yang akan bertindak sebagai Pembicara adalah ia sendiri dengan Muh. Taufik, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Haluoleo dan Dr. Haris Retno Susmiyati, SH, MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.