Upah dan Material Tak Kunjung Dibayar, Para Tukang Robohkan Bangunan - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 19 Desember 2020

    Upah dan Material Tak Kunjung Dibayar, Para Tukang Robohkan Bangunan

    Bangunan di Desa Kaburan Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas Kalteng yang dananya bersumber dari Program Dana Desa tahun 2017 hingga 2019 dirobohkan para tukang yang mengerjakan, karena upah dan bahan material tidak dibayar oleh oknum Kepala Desa yang memerintah. 

    Roni Herpadin, Koordinator Tukang bersama Kepala Tukang, Hendra Putra Wibowo, menjelaskan langkah ini karena pihaknya tidak mendapat kejelasan dari oknum Kades terkait pembayaran upah para tukang serta bahan material.

    "Dari tahun 2017 sampai 2019 sebagian sisa upah dan bahan material belum dibayarkan Kades pada kami, oleh itulah bangunan kami hancurkan," tegas Roni Herpadin.

    Ditambahkannya ia pernah mengambil langkah secara kekeluargaan untuk menyelesaikan permasalahan ini, namun belum ada realisasi dari Kades sehingga pihaknya mengambil langkah merobohkan bangunan dan juga melaporkan peristiwa ini pada instansi terkait.

    Berdasarkan perhitungan Roni, biaya yang telah dikeluarkan berjumlah sekitar Rp 360 juta yang terdiri dari upah tukang dan bahan material, sebagian sisa masih belum dibayarkan hingga saat ini. 
    Bangunan yang dirobohkan ini adalah bangunan Desa Kaburan dan menurutnya bila sesuai RAB adalah tiang ulin, sementara pekerjaan yang mereka kerjakan adalah full Cor Beton. 

    "Kami telah mendatangi dan menyerahkan total tagihan pada Kepala Desa Kaburan dengan cara kekeluargaan. Dan juga mengirimkan surat pemberitahuan dan laporan pada pihak Instansi terkait dan penegak hukurn, akan tetapi sampai sekarang kami sebagai korban Kepala Desa Kaburan, hingga tidak mendapatkan kejelasan tentang hak dan sisa pembayaran upah yang sebagian besar begitu sangat kami harapkan untuk biaya dan keperluan hidup," pungkas Roni. 

    Kepala Desa Kaburan melalui kuasanya, Junaidi L Gaol menjelaskan peristiwa ini adalah perkara utang piutang, namun terkait pembongkaran bangunan ini merupakan tindakan yang salah. Menurutnya harusnya melalui jalur Hukum Perdata terkait wanprestasi utang piutang. 

    "Terkait perkara tukang dengan Kades itu utang piutang saja, paling bisa wanprestasi, tindakan yang rusak bangunan jelas salah, sehasarusnya tagih dengan cara perdata. Kemudian laporan kesana sini berbahaya bagi yang bersangkutan dan bisa dianggap Kades itu sebagai pencemaran nama baik. Kita ini negara hukum, kedudukan kita sama dalam hukum," pungkas Junaidi. (Dolok)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...