Tertangkap, Warga Luar Desa Gunakan Undangan Mencoblos Orang Lain - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 09 Desember 2020

    Tertangkap, Warga Luar Desa Gunakan Undangan Mencoblos Orang Lain

    Menggunakan undangan atas nama orang lain.

    Saksi dari Paslon Nomor Urut 1 mengamankan seorang warga yang melakukan pencoblosan di TPS 5 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Rabu (09/12/20).

    Warga yang diduga merupakan warga Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, menggunakan undangan atas nama warga Desa Sejahtera. 

    Saksi Nomor Urut 1 yang mengetahui hal itu menangkap dan membawa warga itu ke kantor Desa Sejahtera, yang kemudian yang bersangkutan pun diamankan oleh pihak Polsek Simpang Empat.

    "Jangan difoto nanti bikin ribut lagi di media sosial," ujar seorang Anggota Polsek saat Media ini mencoba memoto warga tersebut.

    Ketua KPUD Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE ketika diberitahu dan dikonfirmasi terkait masalah itu mengungkapkan, itu adalah tindak pidana. 

    Sementara itu Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamiluddin Malewa, SE dimintai konfirmasi mengatakan; "jika terbukti secara formil dan materil maka akan dipidana."

    Sesuai Pasal 178A UU Nomor 1 tahun 2015; jika terbukti yang bersangkutan bisa dipidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta paling lama Rp 72 bulan. 

    "Sebenarnya 2 orang yang kami ketahui warga luar menggunakan undangan Warga Desa Sejahtera, namun yang seorang sempat pergi," ungkap Saksi Nomor Urut 1. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...