Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kotabaru, Armein Ramdhani, Mantan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Kotabaru saat ini masih belum dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatannya dan pihaknya masih menunggu dari pihak pengadilan terkait penahanan tersangka.
Drs. Mahyudiansyah didakwa dengan pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan denda Rp 100 juta dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta.
Kasus korupsi pembangunan pasar Serongga yang sudah menetapkan 2 tersangka lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 milyar. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.