Itulah seperti yang diungkapkan oleh seorang pengelola tempat hiburan di Simpang Empat Tanah Bumbu terkait larangan perayaan pergantian tahun baru 2021.
Hal itu sebagai sikap atas pelarangan yang dikeluarkan oleh Polda Kalsel yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Tanah Bumbu melalui Surat Edaran Bupati untuk para pengelola hotel, penginapan, tempat wisata, salon, kafe, karaoke, pub serta tempat hiburan dan sejenisnya untuk tidak mengadakan konser musik, dangdutan serta yang berpotensi mengumpulkan manusia dalam jumlah banyak.
Surat edaran tersebut berlaku dari sejak libur Natal dan Tahun baru serta sesudahnya dari tanggal 1 hingga 7 Januari 2021.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.