Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dibacakan Finto Aribowo, dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawali.
Tersangka Mahyudiansyah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 2 (Primair) dan pasal 3 (Subsidair) Jo pasal 18 ayat 1 UU RI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan pada UU Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 1 tahun dan denda Rp 100 juta dan Rp 50 juta.
Di hari yang sama juga disidangkan kasus dugaan korupsi mantan Kades Teluk Tamiang, Borahim, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up pembelian mobil untuk keperluan desa dengan kerugian negara sebesar Rp 135 juta.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 4 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.