IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 Nopember 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan tersebut PT Arurmin menyambut baik kepastian status IUPK yang diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. Pemberian ijin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
Presiden direktur PT BUMI Resources, Tbk, Saptari Hoedaja menyampaikan pihaknya berterimakasih kepada pemerintah atas jawaban dari harapan mereka selama ini. Dan pihaknya akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tatakelola pertambangan yang baik. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.