PT Arutmin Dapat Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 03 Desember 2020

    PT Arutmin Dapat Perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus

    Perwakilan PT Arutmin Indonesia, M. Agri menjelaskan, PT Arutmin merupakan satu diantara anak usaha dari PT BUMI Resources, Tbk pada 2 Nopember 2020 lalu melalui Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 221K/33/MEM/2020 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian perpanjangan PT Arutmin Indonesia telah memperoleh perpanjangan pertama Perjanjian Kontrak Karya Penambangan Batubara (PKP2B) dalam bentuk Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Pemerintah.

    IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sampai dengan tanggal 1 Nopember 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

    Dengan adanya ketentuan tersebut PT Arurmin menyambut baik kepastian status IUPK yang diperoleh melalui SK Menteri ESDM dan peluang untuk memperkuat kontribusi bagi perekonomian nasional. Pemberian ijin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

    Presiden direktur PT BUMI Resources, Tbk, Saptari Hoedaja menyampaikan pihaknya berterimakasih kepada pemerintah atas jawaban dari harapan mereka selama ini. Dan pihaknya akan tetap berkontribusi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan dengan terus melakukan program-program pembangunan berkelanjutan serta terus patuh pada peraturan dan hukum yang berlaku dengan praktik tatakelola pertambangan yang baik. (Anto)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...