Menurut pihak PLN Unit Induk Wilayah Kalselteng, Aris Aprianto, kerjasama tersebut untuk menjamin kelancaran PPJ Kabupaten Tanah Bumbu, dimana antara PLN dan Pemda melakukan pemungutan PPJ pada pelanggan PLN dan disetorkan ke Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
“Jadi kerjasamanya lebih pada teknis dan mekanisme dalam pelaksanaan pemungutannya kemudian melakukan penyetoran PLN ke pihak Pemerintah Daerah. Meski demikian setiap pelanggan PLN ada memiliki (Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) nya. Dengan itu PLN akan membantu penarikan kemudian akan disetorkan kepada Pemerintah Daerah," tambah Aris.
Setiap pelanggan PLN melakukan transaksi dengan PLN ada PPJU-nya. Pihak PLN membantu memungut untuk PPJU-nya dan setiap N+1 bulannya akan disetorkan ke BPPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Pemungutannya include atau jadi satu di rekening PLN, misalnya setiap beli pulsa listrik dan bayar tagihan listrik. (Rel/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.