Barang bukti yang dimusnahkan merupakan yang telah inkraacht (punya kekuatan hukum tetap, Red) pada bulan Juli sampai dengan Nopember 2020 yang didominasi oleh barang bukti perkara narkotika diantaranya Sabu-sabu sebanyak 12,76 gram dan obat jenis serbuk ekstasi 0,22 gram.
Kajari Kotabaru Andi Arif Syafruddin didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah wujud dari keputusan pengadilan dan harapannya mereka tetap konsisten melaksanakan perintah Undang Undang dan juga memberikan juga arahan kepada masyarakat untuk lebih taat hukum dan lebih meningkatkan kualitas diri dengan tidak menggunakan narkotika dan harus lebih baik dibandingkan tahun ini.
Selain itu juga Kajari Kotabaru mengatakan ada barang bukti yang sudah diputus pengadilan yaitu lelang kendaraan bermotor.
"Kami harap masyarakat setempat bisa antusias mengikuti lelang tersebut," kata Kajari.
Di kesempatan itu turut hadir Sekdakab, Said Akhmad, Kasdim 1004, Ketua PN dan Perwakilan Polres Kotabaru. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.