[Infokus] Tersangka Korupsi Kadis Pasar Kotabaru, Mirip di Tanah Bumbu - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Minggu, 13 Desember 2020

    [Infokus] Tersangka Korupsi Kadis Pasar Kotabaru, Mirip di Tanah Bumbu

    Mengilas balik kemiripan Mantan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dengan Mantan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Kotabaru; sama-sama menjadi Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar.

    Mantan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu di masa pemerintahan Zairullah Azhar sebagai Bupati, yakni Mendiang M. Parhan yang tersandung kasus pembangunan pasar di Desa Sungai Danau Kecamatan Satui; dan mendekam di penjara di masa Mardani H. Maming sebagai Bupati Tanah Bumbu, dan M. Parhan meninggal setelah tak berapa lama menghirup udara kebebasannya. Ia meninggal dengan masih menyisakan kasus yang sama terkait dugaan korupsi pada pembangunan pasar di Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.

    Yang ini Mantan Kepala Dinas Pasar Kabupaten Kotabaru, Mahyudiansyah yang baru-baru ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan pasar pula. Pembangunan pasar di Desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir didahului oleh penetapan 2 Tersangka lainnya, merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 milyar.

    Ada kemiripan antara kedua Mantan Kepala Dinas itu di mata para Jurnalis; adalah selalu merasa benar akan kinerjanya, dan menganggap para Jurnalis seolah mencari-cari kesalahan.

    "Pak Parhan itu dulu waktu jadi Kepala Dinas, tiap kali kita konfirmasi terkait kinerjanya; malahan kita diceramahi," ungkap seorang Jurnalis senior di Tanah Bumbu.

    "Kalau pak Mahyudiansyah itu tak punya kepedulian terhadap Jurnalis, merasa benar terus," ujar seorang Jurnalis di Kotabaru.

    Sama-sama merasa benar dan membenarkan tiap tindakannya, dan seolah Jurnalis hanyalah ingin mencari-cari celah kesalahan, padahal para Jurnalis itu sedangkan melaksanakan 'kewajiban' tugas dan fungsinya agar publik memperoleh informasi yang valid, benar dan akurat. (Red) 

     ------------------------------

    *[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...