Hal itu seperti disampaikannya di hadapan sejumlah Jurnalis, Kamis (17/12/20).
Karena menurut Denny, siapapun yang memenangkan hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel menurut KPUD Propinsi Kalsel; itu akan berpotensi menghadapi gugatan permohonan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi setelah penetapan tersebut.
"Ketimbang menunggu hasil yang belum pasti, saya memutuskan akan berangkat ke Jakarta dan menyiapkan segala sesuatunya di Mahkamah Konstitusi. Karena penentunya yang memutuskan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kalsel adalah Mahkamah Konstitusi," ujar Denny.
Oleh karenanya tambah Denny, semua sekarang harus memiliki kesabaran revolusioner. Karena 3 hari setelah penetapan ada proses di Mahkamah Konstitusi dan setelah itu akan ada sidang-sidang yang baru kemudian berakhir di bulan Maret di 2021 atau 3 bulan dari sekarang.
"Ini waktu untuk berdoa, waktu untuk berikhtiar, waktu untuk memanjatkan yang terbaik kepada Yang di Atas sekaligus berusaha secara riil di lapangan untuk memastikan tidak ada kecurangan-kecurangan lanjutan yang terjadi setelah apa yang kita alami dan sama-sama saksikan selama proses kampanye, sebelum masa kampanye dan pada masa pemungutuan maupun setelah pemungutan," tambah Denny pula. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.