Sesuai perencanaan bangunan mesjid Da'watul Haq yang akan dibangun berukuran 25 x 25 meter berlantai 2 dengan anggaran sekitar Rp 3,5 milyar.
"Pembangunan mesjid Da'watul Haq ini adalah rehab total. Kami baik eksekutif dan legislatif akan membantu pembanguna rumah ibadah di Desa Telagasari ini sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap bupati di hadapan Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, Danramil, Kapolsek, Kepala SKPD, Muspika, dan undangan lainnya.
Bupati menginginkan semuanya bersama-sama untuk membantu pembangunan masjid ini dengan ikhlas agar cepat terlaksana dan nantinya bisa memakmurkannya.
"Ya, pembangunan dari pemerintah sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab kami untuk mengawasinya hingga pelaksanaannya selesai," ujar Ketua DPRD Kotabaru.
Ditambahkan Ketua DPRD, pelaksanaan pembangunan perlu proses sebab tergantung anggaran di daerah yang dimiliki. (RS//Anto/Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.