UMK Tak Boleh Lebih Rendah Dari Upah Minimum Propinsi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 04 November 2020

    UMK Tak Boleh Lebih Rendah Dari Upah Minimum Propinsi

    Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakertranskop dan UM) melakaanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) Persiapan Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Bersujud 1, Kantor Bupati, Selasa (03/10/20), juga dihadiri oleh Disnakertranskop UM Kabupaten Kotabaru, BPS Tanah Bumbu, SPSI, dan pihak terkait lainnya. Rakoor dibuka oleh Wakil Bupati Tanah Bumbu, Ready Kambo.

    “Upah minimum tahun 2021 yang ditetapkan bagi pekerja diharapkan dapat memberi motivasi bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan dan akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat khususnya di Bumi Bersujud,” kata Wabup.

    Setelah Rakoor ini kemudian akan dilanjutkan rapat oleh Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Tanah Bumbu untuk menentukan UMK Tanah Bumbu Tahun 2021.

    Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzailifah, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel Tahun 2021 sebesar Rp. 2.877.448,59, seraya menambahkan perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari upah minimum Propinsi Kalsel Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel 2021 itu.  (Rel) 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...