“Upah minimum tahun 2021 yang ditetapkan bagi pekerja diharapkan dapat memberi motivasi bagi para pekerja untuk meningkatkan produktivitas bagi kemajuan perusahaan dan akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat khususnya di Bumi Bersujud,” kata Wabup.
Setelah Rakoor ini kemudian akan dilanjutkan rapat oleh Tim Dewan Pengupahan Kabupaten Tanah Bumbu untuk menentukan UMK Tanah Bumbu Tahun 2021.
Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzailifah, mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel Tahun 2021 sebesar Rp. 2.877.448,59, seraya menambahkan perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari upah minimum Propinsi Kalsel Tahun 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tentang UMP Kalsel 2021 itu. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.