Laporan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kotabaru yang dilaporkan Tim Kuasa Hukum Paslon 01 SJA-ARUL terkait dugaan 'black campaign' Paslon 02 2BHD saat menghadiri resepsi pernikahan di Rampa Baru Desa Semayap Kotabaru sesuai yang diatur dalam Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 Ayat 2, dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregistrasi.
Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum Paslon 01 SJA-ARUL, Tri Wahyudi Warman, yang dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya menerima dan menghormati keputusan dari Bawaslu serta tidak keberatan atas keputusan itu.
"Kami pastikan tidak akan melanjutkan apapun yang berkaitan mencari kesalahan-kesalahan orang, saat ini lebih fokus kepada program-program kampanye yang akan disampaikan kepada masyarakat," kata Tri Wahyudi Warman. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.