Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, yang mana pada rapat tersebut dihadiri oleh 22 dan tidak mencukupi kuorum sebanyak 3 per 4 dari seluruh jumlah anggota yang telah diatur dalam Tatib.
Rapat Paripurna DPRD Kapuas ke 7 itu diagendakan menyampaikan laporan Hak Interplasi DPRD untuk pembentukan Panitia Hak Angket.
“Absensi kehadiran hari ini hanya ada 22 orang termasuk saya,” kata Ketua DPRD Kapuas.
Ditambahkannya, hal ini diselenggarakan untuk kebaikan bersama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD, bahkan hal ini menjadi sejarah bagi DPRD Kapuas dalam perjalanan yang terjadi dalam hal interpelasi. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.