Surat Kemendagri Nomor 131/6162/OTDA tanggal 23 Nopember 2020 hal Klarifikasi atas Pemberhentian Sementara Sekdakab Tanah Bumbu yang ditandatangai oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Drs. Akmal Malik, M.Si ditembuskan ke Ketua Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara, dan Bupati Tanah Bumbu sendiri.
Inti surat tersebut meminta ke Plt Gubernur Kalsel agar minta klarifikasi Bupati Tanah Bumbu terkait kebijakan yang diambilnya mengingat Tanah Bumbu sedang akan melaksanakan Pilkada Serentak; yang mana ada larangan menurut aturan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah oleh pihak Penyelenggara Pilkada.
Kemudian Plt Gubernur Kalsel juga diminta menjelaskan kepada Bupati Tanah Bumbu terkait PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Kini tinggal menunggu tindakan apa yang akan diambil oleh Plt Gubernur Kalsel terkait surat Kemendagri tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.