Dari pihak eksekutif dihadiri Plt Sekda Kapuas, Septedy dan 8 SOPD pengguna BTT yakni BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPKAD, Dinas Pemdes dan RSUD dr Soemarno Sosro Admodjo.
Rahmad Janudin mengatakan, rapat yang berlangsung dari jam 09.00 WIB itu berjalan alot bahkan dihujani interupsi dari anggota interpelasi terkait Bansos hingga bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Kami meminta agar pihak eksekutif menjelaskan bantuan pihak ketiga secara terperinci dalam penanganan Covid-19,” kata Rahmad Jainudin.
Ditambahkannya, dipandang perlu Pansus Interpelasi ditingkatkan menjadi Pansus Hak Angket.
“Semua anggota pansus interpelasi setuju menggunakan Hak Angket, dan apabila pandangan eksekutif dan legislatif berbeda itu wajar,” kata Ketua Pansus Interpelasi, dan menjelaskan hari ini pihaknya resmi meningkatkan menjadi Pansus Hak Angket. Dan besok akan disampaikan pada rapat paripurna sesuai jadual Banmus.
“Kalaupun ada pandangan eksekutif terkait hak angket secara prematur itu wajar, tetapi perlu diingat pandangan kami berbeda, itu wajar,” tambahnya lagi.
Plt Sekda Kapuas mengatakan, pihaknya sudah menghadiri penggilan pansus interplasi dan ditugaskan sebanyak 12 orang untuk mewakili Bupati dan jawaban yang sudah disampaikan sesuai dengan data yang ada.
“Kita menunggu saja apa yang diinginkan oleh pihak Dewan,” pungkas Septedy. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.