Difasilitasi oleh Komisi II yang dipimpinan Ketuanya, Jery Lumenta, dihadiri Kadis Pertanian, Camat Pulau Laut Timur, Kapolsek Pulau Laut Timur, serta Jubir perwakilan masyarakat Kecamatan Pulau Laut Timur, H. Dulman, SH.
Sangat disayangkan pada dengar pendapat tersebut perwakilan PT BSS tidak hadir, sehingga tidak ada titik temu permasalahan plasma sawit, dan perwakilan masyarakat Pulau Laut Timur hanya bisa menyampaikan permasalahan.
H. Dulman, SH mengatakan, plasma itu merupakan kewajiban perusahan untuk merealisasikannya ke masyarakat. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan, kesepakatan ersebut sudah sejak tahun 2007 sampai 2020 belum direleasasikan, sehingga wajar saja masyarakat mengajukan permohonan ini karena perusahan lainnya telah melaksanakan plasma apalagi sudah mendekati perpanjangan HGU perusahaan.
"Apa yang menjadi alasan perusahan sehingga plasma ini yang seharusnya diberikan kepada masyarakat bersamaan dengan adanya kebun inti ini belum direleasasikan," kata Dulman.
Sehubungan dari pihak perusahaan tidak hadir maka Komisi II dan hasil kesepakatan bersama yang berhadir maka dengar pendapat tersebut diskors/ditunda dan akan dilakukan pemanggilan kembali oleh DPRD terhadap pihak PT BSS pada pertemuan selanjutnya yang diagendakan. (Anto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.