"Masalah itu sudah bisa diselesaikan," ungkap Kepala Disdagri Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM, Minggu (11/10/20).
Menurut Deny, para pedagang yang sempat menolak direlokasi itu mengira pelaksanaan reviltasi pasar dilakukan bulan Desember 2020, dan mereka juga meminta ditempatkan di bagian depan tempat relokasi.
"Kalau mereka mintanya di depan kan bisa terganggu oleh bongkaran material bangunan, siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan," ujar Deny.
Berkat pendekatan yang dilakukan pihak Disdagri bersama Asosiasi Pedagang dan Tookoh Masyarakat Pedagang akhirnya permasalahan itu pun dapat diselesaikan.
"Sebelumnya juga Pemkab melalui Disdagri melakukan pertemuan dan sosialiasi terkait rencna revitalisasi Pasar Sudan Raya dengan jumlah sekarang 1.164 pedagang," ujar Deny pula.
Rencananya besok, Senin (12/10/20), kembali akan dilakukan pertemuan antara pihak Disdagri dan instansi terkait lainnya dengan para pedagang di Pasar Sudan Raya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.