Kini sejumlah poster Paslon Nonor Urut 3; Zairulllah Azhar dan HM. Rusli (ZR) dipasangan dengan dipaku di pohon yang diketahui ditanam oleh Pemkab Tanah Bumbu sebagai pohon penduh di tepi jalan umum.
Diketahui terdapat 2 lokasi berbeda tempat dipasang dan dipakunya poster Paslon ZR tersebut, yakni di depan Taman Edukasi Kecamatan Simpang Empat dan di seberang bangunan kantor Koramil Batulicin/Simpang Empat.
Belum ada tanggapan dari pihak berwenang terkait pemasangan poster yang melanggar aturan PKPU itu. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.