Adapun Raperda tersebut adalah Raperda
tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Usaha yang dilatarbelakangi oleh karena yang
belum mengakomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi
tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara, dan beberapa
rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan
daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 2 tahun 2012 itu.
Kemudian Raperda tentang perubahan ke 4 atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perda ini diubah karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada
laboratorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.