Itulah ungkapan yang pantas ditujukan ke pihak PT ASDP Cabang Batulicin terhadap adanya peristiwa kebakaran yang memusnahkan cukup banyak bangunan di ibukota Kabupaten Kotabaru yang terjadi pada Jumat (30/10/20) sekira jam 01.00 WITa lewat.
Tidak peka, dikarenakan pelayanan yang diberlakukan oleh pihak operator kapal motor penyeberangan (ferry) tersebut tak mengenal kondisi darurat (emergency) dan dispensasi.
1 Unit armada milik Pemkab Tanah Bumbu yang akan diberangkatkan menyeberang ke daratan Pulau Laut untuk ikut memadamkan kebakaran di Kotabaru; harus tetap menunggu jadual keberangkatan kapal antara jam 05.00 WITa atau jam 06.00 WITa, padahal armada pemadam kebakaran tersebut sudah berada di pelabuhan sekira jam 04.00 WITa.
Menurut seorang relawan yang ikut di unit pemadam kebakaran tersebut; selain harus menunggu jadual keberangkatan seperti biasa, juga tetap membayar tiket kapal. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.