Masa jabatan Dewas RSUD yang berdasarkan UU adalah untuk selama 5 tahun, efektifnya di RSUD Tanah Bumbu hanya menjalankan tugasnya hanya 4 tahun.
Informasi terkait kelanjutan Dewas RSUD ini yang dihimpun Media ini menyebut akan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel) untuk menetapkan 3 anggota Dewas yang terdiri dari unsur Pemerintah, Praktisi dan Wakil Masyarakat.
Menurut Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, Jumat (02/10/20), proses kelanjutan Dewas RSUD itu menunggu usulan dari Dinas Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Setia Budi, SKM dihubungi melalui aplikasi WA-nya terkait masalah usulan Dewas tersebut hingga berita ini posting belum memberikan respons. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.