Diketahui Dewan Pengawas RSUD Kabupaten Tanah Bumbu telah berakhir masa tugasnya di penghujung Juli 2020 setelah bertugas selama 4 tahun, dan hingga kini belum ada penggantinya.
"Memang ada Sekdakab menyinggung masalah Dewan Pengawas RSUD itu," tambah Setia Budi.
Keberadaan Dewan Pengawas di RSUD Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan status RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang pengelolaannya tersendiri dan bertanggungjawab langsung ke Kepala Daerah. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.