Bebas Karena Asimilasi, Keluar Curanmor Lagi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 01 Oktober 2020

    Bebas Karena Asimilasi, Keluar Curanmor Lagi


    Padahal baru dibebaskan pada April 2020 lalu melalui program asimilasi Kemenkumham, AS (29), warga Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu; kembali melakukan tindakan kriminal yakni pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

    AS yang dipenjara karena kasus Curanmor pada 2017, kembali berulah melakukan aksi pencurian di Jl. Pasar Lama RT 05 RW 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu. Aksi yang terjadi pada Minggu (27/09/20) pada malam hari ini menargetkan sepeda motor yang berada di dalam rumah pada saat pemilik rumah berpergian keluar kota. 

    Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil BPKB yang berada di dalam lemari kamar korban, selanjutnya membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan menjualnya kepada orang lain dengan nilai Rp 15 juta.

    Pelaku AS ditangkap dengan cara dipancing keluar oleh Satuan Reskrim Polsek Batulicin di Jl. pasar Lama Kelurahan Batulicin setelah selama 3 hari mengejar pelaku. AS kini diamankan di Polsek Batulicin untuk dilakukan proses penyidikan dan atas aksinya ini, dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Alfi)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...