AS yang dipenjara karena kasus Curanmor pada 2017, kembali berulah melakukan aksi pencurian di Jl. Pasar Lama RT 05 RW 01 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu. Aksi yang terjadi pada Minggu (27/09/20) pada malam hari ini menargetkan sepeda motor yang berada di dalam rumah pada saat pemilik rumah berpergian keluar kota.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian mengambil BPKB yang berada di dalam lemari kamar korban, selanjutnya membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan menjualnya kepada orang lain dengan nilai Rp 15 juta.
Pelaku AS ditangkap dengan cara dipancing keluar oleh Satuan Reskrim Polsek Batulicin di Jl. pasar Lama Kelurahan Batulicin setelah selama 3 hari mengejar pelaku. AS kini diamankan di Polsek Batulicin untuk dilakukan proses penyidikan dan atas aksinya ini, dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Alfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.