Hal ini dimaksud sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis, bermartabat dan berkualitas.
Ketua Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru, Mohamad Erfan menjelaskan, Kepala Desa/Lurah berserta Aparat Desa/Kelurahan dilarang melakukan dan terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, terlibat dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan satu diantara Pasangan Calon Kepala Daerah.
Berkaitan hal itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru, Fat Hurrahman menambahkan jika dalam pelaksanaannya Kepala Desa/Lurah berserta Aparat Desa/Kelurahan terbukti melakukan pelanggaran; dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif, pemberhentian sementara, pemberhentian, hingga sanksi pidana penjara dan/atau denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, misalnya, menyatakan bahwa Perangkat Desa yang melanggar larangan [menjadi pengurus Partai Politik, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu/Pilkada] dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian" tandas Komisioner yang akrab dipanggil fatur ini. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.