Tim Penegakan terdiri dari unsur Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhibungan dan Unsur Muspika Simpang Empat.
Sebanyak 24 warga yang terjaring Tim itu tak menggunakan masker; 17 orang diantaranya para pengunjung tempat hiburan dan salon, sementara 7 orang pengelola tempat.
Oleh Tim mereka pun dikenakan sanksi membersihkan sampah di sekitar mereka terjaring.
Tim yang bergerak dibagi 2; Tim yang bergerak di kawasan Simpang Empat dan Tim lainnya bergerak ke arah Desa Sungai Dua.
Penegakan pelaksanaan protokol kesehatan ini terkait dengan Perbup Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Meski Tim Penegakan melaksanakan tugasnya tampaknya masih tak sedikit warga yang keluar rumah dan ke tempat yang tak menggunakan masker, dikarenakan razia hanya bersifat insidentil dan sporadis. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.