ilustrasi |
Tampaknya Pemkab Tanah Bumbu kecolongan, justru menyerahkan dana JPS ke warga kabupaten lain sementara masih banyak warga Tanah Bumbu sendiri yang tak menerima dana tersebut. Padahal dana JPS yang senilai Rp 300 ribu per warga itu berasal dari APBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Data yang berhasil dihimpun Media ini terdapat beberapa copy E-KTP warga luar Tanah Bumbu diantaranya berasal dari Kecamatan Pulau Sembilan dan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru yang menerima dana JPS.
Data yang berhasil dihimpun Media ini terdapat beberapa copy E-KTP warga luar Tanah Bumbu diantaranya berasal dari Kecamatan Pulau Sembilan dan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru yang menerima dana JPS.
Pada Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu ditemukan adanya penambahan daftar warga penerima JPS yang semula berjumlah 15.590 orang menjadi 25.682 orang.
Menurut pihak Dinas Sosial, untuk jumlah data warga penerima JPS Tahap I tidak bisa diubah atau diganti, namun untuk Tahap II dan III bisa saja diusulkan penambahan.
"Kami disini hanya menyalurkan saja, data penerima diajukan ke Bappeda dan diverifikasi validasinya oleh Disdukcapil," ujar pihak Dinas Sosial.
"Saat ini tidak ada tambahan yang diajukan oleh Bappeda, jika ada maka akan kami proses validasi NIK-nya, agar tidak terjadi tumpang tindih dan diketahui status identitas warganya," ungkap Eka Saprudin, Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu, ketika dikonfirmasi sejumlah Kru Media, Selasa (15/09/20). (Red)
"Saat ini tidak ada tambahan yang diajukan oleh Bappeda, jika ada maka akan kami proses validasi NIK-nya, agar tidak terjadi tumpang tindih dan diketahui status identitas warganya," ungkap Eka Saprudin, Kepala Dinas Dukcapil Tanah Bumbu, ketika dikonfirmasi sejumlah Kru Media, Selasa (15/09/20). (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.