Tampak Tanda Pilkada Serentak Ditunda ? Pemerintah Harus Ganti Rugi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 19 September 2020

    Tampak Tanda Pilkada Serentak Ditunda ? Pemerintah Harus Ganti Rugi

    Samuel F. Silaen (foto : suarapembaruan)
    Pemerintah wajib mengganti rugi biaya yang dikeluarkan oleh para Cakada B (Calon Kepala Daerah) jika pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak yang sudah ditetapkan pelaksanaannya pada 9 Desember 2020 mendatang.

    Beberapa bulan lalu Direktur Eksekutif LAKSAMANA (Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara), Samuel F. Silaen sudah menyoroti kebijakan pemerintah soal Pilkada 2020, tepatnya sejak pemerintah dan KPU menyampaikan informasi ke publik soal pelaksanaan Pilkada serentak 2020. 


    "Silakan googling apa yang sudah disampaikan LAKSAMANA kepada publik kini hampir menjadi kenyataan, sebab dulu Ormas yang mendukung kebijakan pemerintah sepertinya kini balik badan menolak atau meminta penundaan dilaksanakannya Pilkada serentak 2020," kata Samuel F Silaen kepada para Jurnalis di Jakarta (19/09/20). 

    Tidak terlalu berlebihan apa yang disampaikan Silaen itu sekarang menjadi sesuatu yang tak terbantahkan. Pandemi Covid-19 ini menjadi sebab musababnya, alasan meningkatnya penyebaran virus Corona dijadikan landasan utamanya, pilkada mau ditunda.

    Lanjut Silaen, saat ini tetap mendukung kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah itu, apa yang sudah diputuskan harus tetap dilaksanakan, jangan plin plan sebab tahapan sudah berjalan. Penundaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 bukan solusi yang tepat. Malah akan memperburuk situasi perpolitikan nasional.

    Menurut Direktur LAKSAMANA itu, negeri ini jangan dijadikan semacam ajang coba- coba dalam menjalankan kebijakan yang sudah ambil. Pilkada serentak ini sudah terlanjur berjalan, ibarat naik taksi, argo sudah jalan, jika ditunda maka akan menyebabkan timbulnya kerugian buat Pemerintah dan terlebih buat para Cakada itu sendiri.

    "Pilkada serentak ini tetap harus dilaksanakan demi kepastian hukum. Pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum kepada seluruh kontestan; para Cakada. Sangat berbahaya jika suatu kebijakan pemerintah gonjang- ganjing," kritik Silaen. 

    Yang mendesak pemerintah dalam hal ini Mendagri dan KPU untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.
    Menurut hemat Silaen, tidak ada yang mendesak. Tapi sekarang tahapan Pilkada serentak sudah berjalan, kok malah mau ditunda, ada apa ?

    "Pemerintah harusnya sebelum memutuskan satu kebijakannya, harus sudah matang, punya kalkulasi, analisa dan kajian yang konferehensif. Sekarang membingungkan publik, ibarat lirik lagu 'kau yang memulai kau yang mengakhiri kau yang berjanji kau yang mengingkari'. Pemerintah harus memegang teguh prinsip atas kebijakan yang sudah diambil. Sangat berisiko jika satu kebijakan dianulir hanya karena tekanan Ormas tertentu yang awalnya mendukung Pemerintah melaksanakan Pilkada serentak 2020 ini. Aneh bin ajaib, kok sekarang berubah, kok kayak ada pesanan tersembunyi, barang yang sudah dipesan aja harus dibayar," kritik Silaen lagi. 

    Semestinya menurut Silaen, Pemerintah belajarlah pada sepenggal motto satu ormas 'sekali layar terkembang surut kita berpantang' jadi satu kebijakan itu harus dijunjung tinggi meskipun berat untuk dijalankan. Jangan jadi 'Pemimpin Tiba Masa tiba Akal' repot jadinya.

    Jika semua kebijakan pemerintah prematur begini, maka dapat dipastikan akan terjadi polemik yang berkepanjangan. Yang rugi rakyat. Pelaksanaan tahapan Pilkada itu pakai anggaran keuangan negara yang tidak sedikit. Jadi kalau ditunda sama halnya dengan membakar anggaran yang sudah berjalan. 

    "LAKSAMANA menyoroti para pemilik rekomendasi, yang kalau ditunda apakah rekomendasi itu hangus karena kadaluarsa. Rekomendasi itu mahal harganya. Ini sudah jadi rahasia umum. Ini jadi kekuatiran peserta Cakada. Persiapan para Cakada itu tidak sedikit, saya sangat memahami suasana kebatinan yang sedang mereka alami. Mesin politik yang sudah dimulai akan padam jika dilakukan penundaan Pilkada. Mungkin yang tingkat elektabilitasnya rendah ini satu kesempatan yang menguntungkan," imbuh Silaen. 

    Pilkada ditunda berarti Pemerintah harus mengganti semua biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh para Cakada, karena keputusan Pemerintah itu menimbulkan kerugian di sisi para Cakada, bagaimana dengan sisi pemerintah ?

    "Tanyakan kepada pemerintah," ujar Silaen.  
    Ia pun memberikan contoh konkrit, jika listrik PLN padam dengan tidak sengaja atau sengaja; diberikan biaya ganti rugi (kompensasi). Maka jika ada kebijakan Pemerintah yang sudah diputuskan lalu menimbulkan atau ditimbulkannya kerugian terhadap warga negara maka harus diberikan ganti rugi material dan immaterial. (Rel)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...