Menurut Sekdakab, space atau tempat memasang baliho tersebut sedianya dikontrak oleh Pemkab Tanah Bumbu untuk selama 1 tahun di 2020. Namun saat merebaknya pandemi Covid-19 anggaran untuk sewa space dipangkas karena sebagian dialihkan ke anggaran penanganan Covid-19, sehingga pagu sewa yang tersedia hanya cukup sampai bulan Agustus 2020.
Di perubahan APBD kami mengusulkan untuk ditambah anggaran agar bisa membayar sewa sampai bulan Desember 2020. Namun saat itu melalui Kepala Bagian Umum sebagai pelaksana mengusulkan penambahan pagu tidak dapat terpenuhi. Dan atas arahan Pimpinan, kontrak diputus sepihak oleh pihak Pemkab, maka secara hak dan kewenangan Pemkab sudah tidak ada hubungan kerjasama lagi terhadap space baliho tersebut," tambah Sekdakab.
Kata Sekdakab pula, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan pihak ketiga pemanfaatannya karena status kepemilikan itu bukan milik Pemkab.
"Perlu diketahui, baliho yang terletak di depan perkantoran Pemkab Tanah Bumbu adalah milik pihak swasta. Jadi, ketika baliho itu diisi dengan materi salah satu Pasbalon, maka itu adalah hak pemilik baliho," tegas Sekdakab.
Ia pun berharap rekan-rekan Media menjadi sumber informasi terpercaya; pemberitaan disajikan dengan data dan fakta.
Ia pun berharap rekan-rekan Media menjadi sumber informasi terpercaya; pemberitaan disajikan dengan data dan fakta.
Saat Media ini memeriksa baliho seperti yang pada pemberitaan satu Media Online, baliho dimaksud sudah tak ada lagi, sudah dilepas. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.