Putusan MK Hapus Syarat Calon Kades Minimal Domisili 1 Tahun - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 09 September 2020

    Putusan MK Hapus Syarat Calon Kades Minimal Domisili 1 Tahun

    Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, perubahan aturan khususnya tentang syarat pencalonan Kepala Desa (Kades) 2021, Pemkab Kapuas Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait rencana pelaksanaan Pilkades 2021 di aula DPMD.

    Rapat dibuka Pj Sekdakab Kapuas, Septedy, Asisten I Bidang Pemerintahan, Ilham Anwan, Kepala DPMD, Yanmarto dan Camat dari 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas.

    Kepala DPMD Kapuas, mengatakan ada revisi dari keputusan MK dan ditindaklanjuti dengan Permendagri yang baru tentang pelaksanaan Pilkades yaitu tentang diantara syarat pencalonan yaitu merupakan penduduk setempat dan minimal domisili 1 tahun di desa itu sudah dihapus. 


    "Ada syarat yang dihapus, sehingga nanti sesuai regulasi baru semua orang dari luar desa dimaksud bisa mempunyai hak untuk mencalonkan diri juga sebagai Calon Kepala Desa. Perda kita harus menyesuaikan, nanti Juknis-nya ada di Perbup lagi," ujar Yanmarto. 

    Dijelaskan, pihaknya jauh-jauh hari dipersiapkan dengan menghimpun stakeholder terkait khususnya para camat. Pihaknya juga sudah menyusun draf revisi Perda dan Perbup terkait regulasi tentang Pilkades tersebut. 

    "Draf itu nantinya akan diusulkan Pemkab ke DPRD untuk dilakukan revisi," ujar Kadis PMD. 

    Ia juga menambahkan, kegiatan rapat juga membahas terkait persiapan anggaran, mengingat dalam Pilkades 2021 akan dilaksanakan oleh 163 Desa di 17 wilayah Kecamatan. (Dolok)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...