Hadir Tim Satgas Covid-19, Sekdakab, Kapolres, Dandim 1004, Danlanal, Kajari, Ketua Pengadilan Agama, Komisioner KPU, Bawaslu, Kesbangpol, Diskominfo, Satpol PP.
Di pertemuan tersebut dibahas masalah pembatasan jumlah orang, larangan dan sanksi dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 Kabupaten Kotabaru dan paparan yang disampaikan oleh KPUD Kotabaru sesuai dengan aturan Protokol Kesehatan Covid-19, serta penjelasan dari Bawaslu Daerah Kabupaten Kotabaru Pengawasan Pilkada di masa Pandemi Covid-19.
Di pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kotabaru dilakukan pembatasan jumlah orang seperti tatap muka di dalam ruangan tidak boleh lebih dari 50 orang sesuai Pasal 58 Ayat 1 dan Ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan untuk Rapat Umum tatap muka dibatasi hanya sebanyak 100 orang di ruang terbuka pasal 64 ayat 2; apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bawaslu Kotabaru berharap mengimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjaga netralitas mereka dan tidak boleh mengikuti, menghadiri, mendukung salah satu Paslon dalam pemilihan Pilkada serentak tahun 2020 baik itu secara langsung ikut hadir maupun lewat Medsos seperti berkomentar, like, berfoto bersama dengan Paslon Pilkada dan lainnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.