Kejari Kotabaru Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Lainnya - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Jumat, 25 September 2020

    Kejari Kotabaru Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Lainnya

    Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin  bersama Bupati Kotabaru, Said Jafar, Muspida, Ketua BNN Kotabaru, Ir. Burhanuddin, memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, Jumat (25/09/20).

    Pemusnahan barang bukti atas dasar putusan Pengadilan Neegri Kotabaru yang mana telah dilakukan penyitaandan dirampas untuk dimusnahkan.

    Barang bukti yang dimusnahkan adalah bukti tindak pidana umum sejak Mei 2019 sampai September 2020, antara lain Narkotika jenis Sabu seberat 104,16 gram, jenis ekstasi 11 butir, obat jenis karnofen 5.000 butir, minuman keras, handhpone, produk yang tidak memiliki standard, senjata tajam ,serta barang lainnya.

    Kajari Kotabaru mengatakan, apa pihaknya lakukan ini atas perintah Undang Undang yang mana barang bukti yang berkekuatan hukum  dari putusan PN Kotabaru dimusnahkan, inilah contoh yang bisa disimulasikan oleh Jaksa.

    Ke depannya pihak Kejari Kotabaru  berharap jumlah barang yang dimusnahkan bisa semakin menurun dan angka tindak pidana khususnya di Kabupaten Kotabaru bisa lebih ditekan. (Anto)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...