[Infokus] Pilkada Kotabaru, David Melawan Goliath ? - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Sabtu, 05 September 2020

    [Infokus] Pilkada Kotabaru, David Melawan Goliath ?

    Luar biasa.

    Petahana Bupati Kotabaru, Said Jafar didukung 12 Parpol untuk berkompetisi di Pilkada Kabupaten Kotabaru tahun 2020. 

    Kalau mau beribarat dengan 12 Parpol pendukung dan pengusung itu bisa dikatakan 'koalisi gemuk', dan Said Jafar ini kalau dipasangkan dengan sandal jepit pun akan sulit dikalahkan alias akan menang dengan mudah melawan rivalnya yang tak lain juga adalah Wakil Bupati Petahana, karena diperkirakan Pilkada di Kotabaru akan head to head antara yang diusung dan didukung Parpol dengan dari Jalur Perseorangan.

    Secara hitungan matematis di atas kertas dengan berkoalisinya 12 Parpol di pihak Pasangan Said Jafar dan Andi Rudi Latif; sangat sulit dikalahkan apalagi jika mesin ke 12 Parpol itu bergerak produktif.


    Meski lawan Said Jafar adalah Wakilnya, atau juga Petahana, tapi tentu berbeda dengan Bupati yang dalam roda pemerintahan tidak saja pembuat dan pengambil keputusan birokratis tapi juga politis. Dan 'jam jalan' maupun ruang tempuh Bupati jelas jauh lebih unggul daripada Wakilnya selama ini.

    Dengan dukungan belasan ribu warga melalui E-KTP Pasangan Burhanuddin dan Bahruddin; jelas akan berhadapan dengan pasukan gajah kalau tak ingin diibaratkan seperti David versus Goliath. Tapi di perhelatan politik apa saja bisa terjadi, dan sudah banyak contoh koalisi gemuk bisa dikalahkan oleh yang kurus. Asalkan warga pemilih tak terpengaruh dengan Parpol pendukung dan pengusung tapi faktor figur, maka bisa saja yang disangka akan menang akan terpental dan tersungkur.

    Akhirnya hanya kecerdasan para warga pemilih lah agar Pilkada di Kotabaru dapat menghasilkan Kepala Daerah yang benar-benar ideal dan berpihak ke masyarakat. Setelah usai Pilkada nanti kita hanya berharap tak ada lagi keluhan-keluhan warga terkait kebijakan dan tindakan Kepala Daerah terpilih. (Red)


    ------------------

    *[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...