courtesy : qureta |
Itulah 1 kata yang ditujukan ke beberapa institusi profesi untuk kepentingan Pemilu, Pilkada hingga Pilkades, entahlah untuk pemilihan Ketua RW dan Ketua RT.
Institusi yang 'wajib' netral ataupun menjaga netralitasnya di perhelatan politik adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, Polri dan TNI. Meski demikian terdapat perbedaan antara status netral ASN dengan Polri dan TNI. ASN diwajibkan netral namun mereka masih memiliki hak pilih, artinya mereka masih memiliki suara dan dapat ikut memilih di Pemilu, Pilkada dan pemilihan sejenis lainnya. Berbeda dengan Polri dan TNI yang mana netralitas mereka disertai dengan tak adanya hak pilih.
Disini sebenarnya terdapat pertanyaan terkait netralitas Anggota Polri yang tak punya hak pilih, padahal Anggota Polri merupakan Pegawai Negeri Sipil yang nota bene adalah juga ASN. Sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 1 ayat 2 menyebut; "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia."
Dengan mengacu kepada Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas; sangat jelas status Anggota Polri adalah Pegawai Negeri, yang hanya saja penempatannya berada di institusi kepolisian yang dikepalai oleh pejabat setingkat Menteri yakni Kepala Kepolisian RI atau Kapolri.
Dan yang terasa perlu mendapat perhatian adalah status dan posisi para Jurnalis atau Wartawan pada Pemilu, Pilkada dan pemilihan sejenis lainnya. Para pencari, pembuat dan penyebar berita ini malah tak diwajibkan netral, padahal dengan pemberitaan mereka dapat membentuk opini maupun mengubah persepsi seseorang, serta mempengaruhi keputusan berpikir.
Seorang Jurnalis/Wartawan dengan status tidak netral-nya ini artinya bebas saja untuk memihak atau tidak memihak ke Bakal Calon atau Calon tertentu. Artinya kalau terdapat seorang Jurnalis/Wartawan yang memihak Bakal Calon dan Calon tertentu adalah sah-sah saja; memberitakan segala kebaikan kemana ia berpihak dan memberitakan segala keburukan rival atau lawan Bakal Calon dan Calon yang didukungnya.
Pemerintah tampaknya perlu mempertimbangkan status dan posisi Jurnalis/Wartawan ini pada perhelatan Pemilu, Pilkada dan pemilihan sejenis lainnya, karena meskipun para Jurnalis/Wartawan hanya bersenjatakan tulisan tapi dampaknya tak kalah dahsyat dari senjata jenis AK-47, M-16 bahkan Basoka sekalipun. (Red)
------------------
*[Infokus], merupakan tulisan berupa opini yang dikembangkan oleh Media ini. Dasar penulisan opini adalah Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pres; "Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.