Terhitung sejak dikeluarkannya Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor B/011.4/1826/Eko.BupIX/2020 tertanggal 16 September 2020, pihak PDAM Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu agar menyosialisasikan dan melaksanakan instruksi Bupati tersebut yakni membebaskan tagihan pembayaran pengguna air minum PDAM untuk pelanggan Golongan Rumah Tangga A1 dan sosial umum seperti rumah atau tempat ibadah.
Alasan pembebasan tagihan penggunaan air itu adalah dampak dari pandemi Covid-19 yang berakibat menurunnya daya beli dan pemenuhan kewajiban masyarakat. Pembebasan atau gratis pembayaran penggunaan air tersebut berlaku untuk selama 3 bulan.
Dan yang tampaknya cukup jadi perhatian adalah seluruh biaya yang ditimbulkan dari Instruksi Bupati Tanah Bumbu itu dibebankan ke anggaran PDAM.
"Itu pak Bupati maunya seperti itu," jawaban singkat dari Plt Direktur PDAM Bersujud, A. Sobari menanggapi Instruksi Bupati Tanah Bumbu tersebut. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.