ilustrasi |
Hal itu dilakukan oleh Relawan Sahabat Muda SHM, untuk menghindari kecurangan penambahan data pemilih pada pelaksanaan Pilkada Tanah Bumbu tahun 2020.
Hal itu juga disampaikan ke pihak KPUD dan Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Kami minta kepada pihak Bawaslu, KPU, dan Disdukpencapil Kabupaten Tanah Bumbu, untuk tidak menerbitkan KTP baru maupun pindahan dari luar daerah Tanah Bumbu," pinta Lawyer Sahabat Muda SHM, Syaprudin Laupe, Senin (14/09/20).
Syaprudin Laupe memperkirakan penambahan pemilih dari warga luar daerah yang pindah atau datang ke Tanah Bumbu rentan akan terjadi menjelang waktu pemilihan.
"Kami mendapat informasi dalam waktu dekat diduga ada indikasi bakal ada 9 ribu hingga 10 ribu warga luar daerah yang pindah domisili dan dibuatkan KTP Tanah Bumbu," ujarnya.
Ia pun berharap kepada pihak Bawaslu, KPUD, dan Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu lebih selektif terkait itu, agar Pilkada di Tanah Bumbu tak terjadi kecurangan. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.