Pelayanan pembuatan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu; tetap berlangsung pada tiap hari kerja meski tetap memberlakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ini tampak terlihat dengan banyaknya warga yang datang setiap hari kerja ke Kantor Disdukcapil untukengurus berbagai dokumen dari permohonan E-KTP, Akta Kelahiran dan Kematian termasuk Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, Rabu (16/09/20), pembuatan KIA diperutukkan bagi anak hingga mencapai usia 16 tahun yang selanjutnya akan diteruskan dengan E-KTP.
"Untuk anak berusia 1 sampai 5 tahun kartunya tak ada fotonya, untuk yang berusia 5 tahun ke atas hingga 16 tahun ada fotonya," ujar Eka Saprudin. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.