Tim Buru Sergap (Buser) Polres Tanah Bumbu Polda Kalsel, Senin (07/09/20) kemarin sekira jam 15.00 WITa, berhasil mengamankan SJN, yang diduga melakukan praktik judi Toto Gelap (Togel) atau dikenal sebutan Buntut.
“Kami juga mengamankan 1 handphone, uang tunai Rp 1.034.000, 5 lembar buku rekapan judi kupon putih kertas pemasangan judi kupon putih,” bebernya.
Penangkapan SJN berdasarkan laporan masyarakat yang menduga terjadi praktik judi Togel di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Dipimpin Kepala Unit Buser, Aiptu Waridi, tim bergerak mendatangi rumah pelaku di Jl. Arif Rahman Gang Kenanga RT 08 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu.
“Awalnya kami melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana ia berperan sebagai Bandar Togel. Kemudian tim mendatangi rumah yang bersangkutan dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap Waridi.
Lanjut Waridi, pria 66 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
“Kami juga mengamankan 1 handphone, uang tunai Rp 1.034.000, 5 lembar buku rekapan judi kupon putih kertas pemasangan judi kupon putih,” bebernya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Andi M. Iqbal, SIK, SH, MH melalui Kaur Binops, Ipda Toto Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut, kini tersangka sudah diamankan dan dikenakan pasal yang disangkakan kepada pelaku itu yakni pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perjudian.
“Ancaman hukumannya 1 tahun ke atas,” ujarnya. (Alfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.