Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H. Supiansyah, ZA, SE, MH atau akrab disapa H. Upi, Jumat (18/09/20).
Rencana pemanggilan Plt Direktur PDAM tersebut berkaitan dengan adanya Instruksi Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor tertanggal 16 September 2020 yang memerintahkan pihak PDAM agar membebaskan pembayaran penggunaan air selama 3 bulan, disebabkan alasan menurunnya daya beli masayarak dan pemenuhan kewajiban lainnya.
"Pemanggilan itu nantinya hanya akan mempertanyakan apakah pihak PDAM yang menanggung akibat dari Instruksi Bupati memiliki anggaran untuk itu dan apakah anggaran untuk itu dirasa besar atau tidak," ungkap H. Upi.
Pada Instruksi Bupati Tanah Bumbu tersebut disebutkan akibat dari pembebasan pembayaran penggunaan air itu dibebankan ke anggaran PDAM bukan anggaran Pemkab.
Dan perhitungan pihak PDAM sendiri per bulannya harus mengeluarkan anggaran setidak Rp 70 juta untuk pembebasan atau menggratiskan air untuk Golongan Rumah Tangga A1 dan Sosial Umum; yang artinya akan mengeluarkan anggaran Rp 210 juta untuk 3 bulan. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.