Mani Ginter |
"Masyarakat menuntut dan menolak
keberadaan SPT itu pada pihak perusahaan itu saja dan alasan-alasannya
sudah diajukan ke DPRD Kapuas dan tidak menuntut hal yang berlebihan,"
tegas Mani Ginter, seorang Tokoh Warga Desa Lawang Kamah Kecamatan Timpah Kapuas, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (05/08/20), yang mempertemukan perwakilan warga Desa Lawang Kamah dengan perwakilan PT Sumber Batu Utama (PT SBU).
PT SBU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan zirkon yang beroperasi di wilayah Desa Lawang Kamah, Timpah.
Mani Ginter dengan tegas menyebut tetap menolak keberadaan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari PT SBU seusai pertemuan tersebut.
Mani Ginter dengan tegas menyebut tetap menolak keberadaan Surat Pernyataan Tanah (SPT) dari PT SBU seusai pertemuan tersebut.
Edwin, Direktur Operasional PT SBU juga menyampaikan hasil RDP itu memang ada tuntutan tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR)-nya.
"Perminntan masyarakat atas CSR itu untuk pembebasan tanah telah diganti dan CSR-nya nanti akan keluar berupa surat tanah adat, sebagai pengganti SPT yang sudah terbit," ungkap Edwin.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah yang memimpin RDP itu mengatakan, persoalan antara masyarakat Desa Lawang Kamah dengan PT SBU agar diselesaikan lewat musyawarah dan pihaknya akan menyampaikan rekomendasi terkait persoalan warga dengan PT SBU tersebut. (Dolok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.