Ahliwaris tanah dari Mendiang H. Muhdar bernama Abdul Samad, warga Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Tanah Bumbu, menyoal lokasi objek wisata Pantai Rindu Alam di Desa Betung.
Disampaikannya pengembangan objek wisata Pantai Rindu Alam di Desa Betung tersebut dimulai pada 2000 yang berlokasi di bagian barat pantai, yang mana sempat dibangun beberapa fasilitas termasuk pembangunan bronjong di 3 titik untuk penahan ombak yang mengabrasi pantai.
Persoalan tersebut dibawa ke musyawarah yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain warga Desa Betung, Asisten III Setdakab, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, BPN serta Anggota DPRD Tanah Bumbu, dilaksanakan di aula Mahligai Bersujud Komplek Kapet, Rabu (19/08/20).
Perwakilan warga Desa Betung sekaligus mewakili ahliwaris pemilik tanah mengungkapkan, tujuan musyawarah bukan bermaksud mengganggu keberadaan objek wisata yang dikelola Pemkab Tanah Bumbu melalui dinas terkait.
Disampaikannya pengembangan objek wisata Pantai Rindu Alam di Desa Betung tersebut dimulai pada 2000 yang berlokasi di bagian barat pantai, yang mana sempat dibangun beberapa fasilitas termasuk pembangunan bronjong di 3 titik untuk penahan ombak yang mengabrasi pantai.
Objek wisata pada 2013 kemudian dipindahkan ke bagian timur pantai yang mana sepenuhnya berada di lahan milik warga termasuk milik ahliwaris dari Mendiang H. Muhdar yakni Abdul Samad. Yang menjadi persoalan adalah digunakannya tanah milik Abdul Samad sebagai ahliwaris dari Mendiang H. Muhdar yang sempat menolak uang Rp 5 juta dari Aparat Desa setempat. Dan kemudian akhirnya menerima Rp 10 juta sebagai pengganti hibah atas lahan sepanjang 363 meter di luar tanah yang memiliki SKT. (Alfi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.