![]() |
ilustrasi |
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalsel Nomor 420/1229-Set/DIKBUD tertanggal 15 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Satuan Pendidikan PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB dan Satuan Pendidikan Lainnya pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pembelajaran di satuan pendidikan sesuai yang disebut dalam Surat Edaran Gubernur tersebut dilakukan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) secara Daring/Online/Luring/Modul dan atau sejenis, dengan memasnfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, yang berlaku selama semester gasal (ganjil) Tahu Ajaran 2020/2021 (Juli-Desember 2020).

Untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP serta Satuan Pendidikan Non Formal yang menjadi kewenangan Pemkab/Pemko, kecuali satuan pendidikan RA/MI/MTs/MA dan satuan keagamaan lainnya yang menjadi kewenangan Kaneil Kementerian gama Propinsi Kalsel agar membuat kebijakan tersendiri, namun tidak bertentangan dengan kebijakan Pemerintah, Pemprop Kalsel.
Simak juga :
Semua komponen warga satuan pendidikan agar ikut melakukan pengawasan dan memastikan peserta didiknya melakukan aktivitas belajar dari rumah selama masa waktu yang ditentukan, yang melanggar Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. Dan Surat Edaran akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan dan kebijakan Pemerintah terkait penyebaran Pandemi COVID-19 secara nasional. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.