Perbuatan bejat persetubuhan ayah tiri terhadap anak tiri hingga hamil kini berakhir di sel tahanan Polsek Kelumpang Selatan.
Korban SH mengaku telah dipaksa oleh terlapor (Dedi Bin Sakka, Red) yang juga merupakan ayah tirinya melakukan persetubuhan dengan ancaman kalau tidak mau melayani atau disetubuhi maka sepeda korban akan dirusak dan korban tidak bisa sekolah.
Adalah Dedi Bin Sakka, warga Desa Nipah RT 02 RW 01 Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru yang dilaporkan telah melakukan tindakan memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial SH.
Kejadian yang dilaporkan pada tanggal 3 Agustus 2020 ini oleh keluarga korban karena melihat adanya perubahan fisik pada dari korban. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban dinyatakan hamil.
Korban SH mengaku telah dipaksa oleh terlapor (Dedi Bin Sakka, Red) yang juga merupakan ayah tirinya melakukan persetubuhan dengan ancaman kalau tidak mau melayani atau disetubuhi maka sepeda korban akan dirusak dan korban tidak bisa sekolah.
Kejadian bejat ini terjadi berulang kali dari bulan Desember 2019 hingga April 2020 ini.
Dedi Bin Sakka kini sudah diamankan bersama beberapa alat bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Rel/DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.