Penggunaan Masker Akan Dibikinkan Perbup dan Ada Sanksi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Senin, 17 Agustus 2020

    Penggunaan Masker Akan Dibikinkan Perbup dan Ada Sanksi

    Di momen HUT Kemerdekaan RI ke 75 tahun 2020 Pemkab Tanah Bumbu melakukan kegiatan gebrak masker, Senin (17/08/20).

    Kegiatan dilaksanakan di sekitar Taman Edukasi (Education Park) Dan Pusat Niaga Bersujud atau Pasar Minggu di kawasan Kecamatan Simpang Empat.

    Kegiatan tersebut dipimpin Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, Ketua TP PKK Kabupaten Tanah Bumbu, Muspida, para Kepala SKPD serta instansi terkait lainnya.


    Simak juga : Desa Mekar Jaya Sertifikasikan Tanah Aset.

    Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagri) Kabupaten Tanah Bumbu, Deny Haryanto, SE, MM yang merupakan Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Bumbu, sasaran gebrak masker itu adalah warga umum.

    Tekan Foto Untuk Pesan

    "Yang tak menggunakan masker masih diberikan teguran dan diberi masker dan nantinya akan dibuatkan Perbup (Peraturan Bupati)," ujar Deny.

    Ditambahkannya, khusus ASN dan Non ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang melanggar, tidak memakai masker saat keluar rumah, ataupun para Pejabat, maka ada beberapa pilihan sanksi diantaranya menyumbang beras 10 Kg, untuk staf sebanyak 5 Kg atau kerja sosial bersih-bersih di lokasi yang ditentukan selama 1 atau 2 jam. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...